PPKn

Pertanyaan

1. jelaskan hak-hak
a. Zona Laut Teritorial
b. Zona Landas Kontinen
c. Zona Ekonomi Eksklutif
2. jelaskan batas-batas wilayah negara kesatuan republik indonesia
1. jelaskan hak-hak a. Zona Laut Teritorial b. Zona Landas Kontinen c. Zona Ekonomi Eksklutif 2. jelaskan batas-batas wilayah negara kesatuan republik indonesia

1 Jawaban

  • Zona Laut Teritorial

    Laut teritorial ( laut wilayah ) adalah batas laut yang ditarik dari garis dasar ( pulau terluar ) dengan jarak 12 mil kearah laut bebas

    Zona Landas Kontinen

    Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari dataran ( benua ). Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 200 m

    Zona Ekonomi Eksklusif

    Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE ) adalah wilayah laut Indonesia yang diukur dari garis dasar sampai sejauh 200 mil ke arah laut bebas


    Maaf ya itu aja