Kebijakan dari politik pintu terbuka
Sejarah
leton
Pertanyaan
Kebijakan dari politik pintu terbuka
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata pelajaran: Sejarah
Kelas: 11 SMA
Kategori: masa kolonial Hindia Belanda
Kode kategori berdasarkan KTSP: 113.5
Materi: politik pintu terbuka
Kata kunci: politik pintu terbuka
Pembahasan:
Politik pintu tebuka adalah pelaksanaan politik kolonial liberal di Indonesia, dimana golongan liberal Belanda berpendapat bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia harus ditangani oleh pihak swasta, sementara pemerintah cukup berperan mengawasi saja. Sehingga banyak investor asing masuk Indonesia.
Latar belakang politik pintu terbuka:
1. Undang-undang Agraria 1870
Terhadap tanah jajahan (Hindia Belanda), kaum liberal berusaha memperbaiki taraf kehidupan rakyat Indonesia. Keberhasilan tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Agraria tahun 1870.
Pokok-pokok UU Agraria tahun 1870 berisi:
1) pribumi diberi hak memiliki tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta,
2) pengusaha dapat menyewa tanah dari gubernemen dalam jangka waktu 75 tahun.
UU Agraria tahun 1870 mendorong pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi perusahaan swasta.
Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya.
Hal ini dimaksudkan agar tanah penduduk tidak jatuh ke tangan asing. Tanah sewaan itu dimaksudkan untuk memproduksi tanaman yang dapat diekspor ke Eropa.
2. Undang-Undang Gula (Suiker Wet)
Selain UU Agraria 1870, pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang-Undang Gula (Suiker Wet) tahun 1870.
Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pengusaha perkebunan gula.
Isi dari UU Gula ini yaitu:
1) perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap, dan
2) pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.
Dengan adanya UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, banyak swasta asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, baik dalam usaha perkebunan maupun pertambangan. ( AS )