PPKn

Pertanyaan

panitia pemilihan kecamatan (ppk) dibentuk oleh

1 Jawaban

  • PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan PPK dibentuk oleh KPU kabupaten/kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara

Pertanyaan Lainnya