carilah informasi tentang pesebaran hutan mangrove yang dan terumbu karang di indonesia
IPS
sabita20
Pertanyaan
carilah informasi tentang pesebaran hutan mangrove yang dan terumbu karang di indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban tiasabilla123
tipe hutan Mangrove biasanya berada di wilayah pantai pasang surut. Ketika air mulai pasang, hutan mangrove akan tergenang air laut, tetapi ketika air mulai surut, hutan mangrove akan tidak tergenang lagi oleh air laut.
hutan mangrove bisa tumbuh dengan baik jika pantai tempat dia tumbuh terlindungi oleh gelombang laut yang besar atau membutuhkan pantai yang tenang, hutan mangrove juga terdapat di muara sungai dan laguna.
3. a. Fungsi Hutan Mangrove
- Fungsi ekologis
hutan mangrove bisa menjadi habitat atau tempat hidup dari biota laut mereka tumbuh, berkembang biak, mencari makanan dan berlindung dari hewan pemangsa. Selain itu dengan hutan mangrove bisa menjadi pelindung pantai dari bahaya abrasi.
- Fungsi ekonomis
hutan Bakau mempunyai nilai ekonomis dari hasil kayu serta makhluk hidup lain yang hidup dan berkembang di hutan tersebut. Bagi masyarakat sekitar bisa menggunakannya kayu bakar dan kayu arang. udang dan beberapa jenis ikan dikembang biakan di wilayah ini dengan baik.
b. Fungsi Terumbu Karang
- Manfaat secara ekonomi karena terumbu karang bisa dijadikan salah satu sumber makanan, Bahan dasar obat-obatan, serta bisa menjadi tempat wisata laut atau bahari.
- Secara ekologis, terumbu karang sangat bermanfaat untuk mengurangi hempasan gelombang laut di pantai dan mengurangi abrasi.
- Secara sosial ekonomi, terumbu karang adalah sumber pendapatan para nelayan karena banyak ikan yang berkembang biak di sana.
Persebaran terumbu karang di Indonesia tidak hanya terbatas secara horizontal saja, namun juga secara vertikal dengan faktor kedalaman dan struktur substrat. Pertumbuhan dan perkembangan karang berkurang secara eksponensial dengan kedalaman. Beberapa hal yang menjadi faktor pembatas antara lain cahaya, oksigen, suhu dan kecerahan. Secara umum penyebaran terumbu karang di Indonesia sebagai berikut, sebaran karang dipantai barat Sumatera dan Jawa bagian selatan dipengaruhi oleh arus dari lautan Hindia. Keanekaragaman terumbu karang didaerah ini relatif rendah dikarenakan adanya Up welling berupa air naik yang membawa air dingin dari dasar samudera. Pantai yang banyak lumpurnya seperti pantai utara Jawa tidak memiliki keanekaragaman terumbu karang tinggi bila dibanding daerah lain. Sebaran terumbu karang sepanjang pantai timur Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Jawa bagian utara dipengaruhi oleh sedimentasi tinggi yang dibawa oleh adanya aliran air sungai. Pertumbuhan terumbu karang di Indonesia biasanya terdapat dipulau-pulau kecil, yang terpisah dari pulau utama semakin baik pula pertumbuhannya. Penyebaran terumbu karang paling baik di daerah Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali. Didaerah ini muara sungai relatif sedikit, struktur pantai dan substrat dasar yang keras serta pola arus terus menerus mengalir. Pemanpaatan terumbu karang secara lestari didasari pada landasan hukum yang berbentuk peraturan perundang-undangan. Undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3, undang-undang nomor 9 tahun 1985, undang-undang nomor 5 tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, undang- undang nomor 5 tahun 1994 mengenai United Nation Conservation on Biological Diversity , undang-undang nomor 23 tahun 1997 mengenai pengelolaan lingkungan hidup mengenai pengelolaan, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1994 mengenai pemburuan satwa.Kelestarian terumbu karang di Indonesia dibawah pengawasan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dirjen Perlindungan hutan dan Pelestarian Alam (PHPA), World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, dengan ketentuan; Lokasi pengambilan terumbu karang terletak diluar dikawasan konservasi, usulan kawasan konservasi, dan kawasan tujuan wisata. Terumbu karang yang dimanfaatkan boleh diambil dengan ukuran yang sudah ditentukan sesuai dengan laju pertumbuhan dan ukuran maksimal masing-masing kelompok terumbu karang itu. Pengambilan dilakukan dengan sistem rotasi dalam periode tertentu. Pengambilan terumbu karang dilakukan tidak melebihi daya regenerasi kelompok terumbu karang yang sudah ditentukan dan terdapat dilokasi. Pengambilan terumbu karang dapat dilakukan setelah adanya penilaian. Pengawasan, pemantauan, dan penerbitan perizinan pengambilan terumbu karang wajib dilakukan. Pemantauan di lapangan perlu dilakukan dilokasi pengambilan dalam waktu 1 tahun sekali untuk mendukung informasi dalam penentuan kuota dan 4 tahun sekali untuk penilaian zonasi. Pemantauan secara rutin oleh PHPA dan LIPI dilakukan ditempat pengekspor untuk kawasan komoditas yang siap dikirim.
Sumber: http://ipsgampang.blogspot.co.id/2016/10/persebaran-terumbu-karang-di-indonesia.html?m=1