dasar hukum tentang kementrian pasal 17 ayat 1,2,3 UUD 1945
PPKn
arazaa6791
Pertanyaan
dasar hukum tentang kementrian pasal 17 ayat 1,2,3 UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban Zahraelfira
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)