PPKn

Pertanyaan

dasar hukum tentang kementrian pasal 17 ayat 1,2,3 UUD 1945

1 Jawaban

  • (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
    (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
    (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)

Pertanyaan Lainnya