Pemanfaatan SDA di wilayah NKRI menurut pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945?
PPKn
Putraadryan
Pertanyaan
Pemanfaatan SDA di wilayah NKRI menurut pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945?
1 Jawaban
-
1. Jawaban rubahmerah
Pasal 33 ayat (2)
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
Pasal 33 ayat (3)
Bumi,air,dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
pemanfaatan SDA berdasarkan pasal tersebut dinyatakan segala cabang produksi di dalam negara yang mempengaruhi kehidupan orang banyak dikuasai/dimiliki oleh negara beserta pula berbagai macam SDA dan kekayaan alam dengan tujuan untuk memakmurkan rakyat.