PPKn

Pertanyaan

Pemanfaatan SDA di wilayah NKRI menurut pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945?

1 Jawaban

  • Pasal 33 ayat (2)
    cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
    Pasal 33 ayat (3)
    Bumi,air,dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

    pemanfaatan SDA berdasarkan pasal tersebut dinyatakan segala cabang produksi di dalam negara yang mempengaruhi kehidupan orang banyak dikuasai/dimiliki oleh negara beserta pula berbagai macam SDA dan kekayaan alam dengan tujuan untuk memakmurkan rakyat.

Pertanyaan Lainnya