Buatlah karangan tentang kemerdekaan indonesia,nilai-nilai pancasila dan sumpah pemuda,dan masalah rasis di indonesia dan cara memeprbaikinya. 4 paragraf:1 pa
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Nevanf
Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” diungkapkan pertama kali oleh Mpu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke XIV (1350-1389). Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dan pemerintahan kerajaan Majapahit itu untuk mengantisipasi adanya keanekaragaman agama yang dipeluk oleh rakyat Majapahit pada waktu itu. Meskipun mereka berbeda agama tetapi mereka tetap satu dalam pengabdian.
“Bhinneka Tunggal Ika” telah menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan negara Indonesia, dan juga memberikan nilai-nilai inspiratif dalam berjuang bersama melawan bangsa penjajah. Pada 17 Oktober 1951 pemerintah Indonesia menetapkan “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai semboyan resmi Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.66 Tahun 1951 dan diundangkan pada 28 Oktober 1951 sebagai lambang negara Indonesia. Pada perubahan kedua UUD 1945, “Bhinneka Tunggal Ika” dikukuhkan sebagai semboyan yang terdapat dalam lambang negara, dan tercantum dalam pasal 36A UUD 1945 yang berbunyi:”Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”.
“Bhinneka Tunggal Ika” berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik yang merupakan suatu asas pengakuan adanya kemajemukan bangsa yang dilihat dari segi agama, keyakinan, suku bangsa, adat budaya, keadaan daerah, dan ras. Bukti bahwa Indonesia hidup dalam keberagaman adalah terlihat pada jumlah 1340 suku di Indonesia, sekitar 746 bahasa daerah, dan 6 agama resmi serta berbagai kepercayaan lainnya. Akan tetapi pada realitanya, konsep kebhinnekaan tersebut di atas sangat berkontradiksi dengan kehidupan bangsa Indonesia pada masa orde lama, orde baru, reformasi sampai sekarang. Sejarah persatuan Indonesia dalam kebhinnekaan telah direduksi sedemikian rupa dengan sistem kapitalisme oleh elit politik borjuis (penguasa) pada waktu itu untuk kepentingan politik semata. Sehingga sejarah Indonesia yang terdengar selama ini tidak seutuhnya, seolah-olah Indonesia telah hidup aman dan damai dalam keberagaman sesuai semboyan negara “Bhinneka Tunggal Ika” yang juga merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia.
Melihat historisnya, pada bulan Desember 1966 (orde lama), sekolah Cina di Indonesia ditutup. Pengejaran terhadap orang-orang Tionghoa ketika itu merupakan bagian dari pelaksanaan serta pengembangan politik anti Tionghoa pada 1956. Konsep pemikiran dari pemerintah mengenai nasionalisasi perusahaan telah meminggirkan usaha milik orang etnis Tionghoa.
Memasuki masa orde baru, yang mana tahta kepresidenan Indonesia berlangsung selama 32 tahun dibawah slogan pembangunan dan keamanan. Alhasil, demokrasi diremas-remas dalam genggaman elit politik yang totalitarian. Kalangan intelektual dibelenggu karena mengkritisi pemerintah, terbukti dengan hilangnya 13 orang aktivis menjelang reformasi 1998, pers di daerah dibungkam dan media massa dikuasai oleh elit politik borjuis yang mencoba mengilusi kesadaran rakyat Indonesia seolah-olah apa yang disampaikan memiliki kebenaran mutlak sehingga harus ditaati rakyat Indonesia. Pada tahun 1967 koran-koran berbahasa Cina ditutup pemerintah, bulan April, gereja-gereja diserang di Aceh, bersamaan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta, dan kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang. Di tahun 1971, pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda-pemuda yang diduga masih ada hubungan darah dengan seorang Sultan, akan tetapi yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri.
Tumbangnya masa pemerintahan otoriter selama 32 tahun, bahwa pintu demokrasi dapat dibuka seluas-luasnya memberi harapan yang besar bagi rakyat Indonesia. Harapan agar nilai-nilai Kebhinnekaan, nilai-nilai HAM, asas Salus Populi Suprema Lex (kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi) dapat terwujud, alhasil hanya utopis belaka. Justru yang terjadi adalah isu SARA yang semakin menguat dan signifikan. Kasus Bulukumba (2003), Kasus Abepura Papua (2000), kasus Sampit (2001), kasus Ambon (1999), kasus Poso (1998-2007), Polemik Kasus LGBT (2016) dan lain sebagainya. Kasus mahasiswa Papua di Yogyakarta 2016 lalu, yang mana terjadi pengepungan terhadap asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta, membuat mahasiswa Papua di sana merasa tidak aman, terutama terhadap aksi Ormas yang terlibat dalam mengintimidasi mereka. Lebih miris lagi ada bahasa yang tidak pantas dikeluarkan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh LBH Jakarta sejak tahun 2012 sampai Juni 2016 terhimpun jumlah penangkapan mencapai 4.198 orang Papua.
Benang merah yang menjadi latar belakang terjadinya diskriminasi rasial di Indonesia sendiri adalah kepentingan politik ekonomi pemerintah di masing-masing masa. sepanjang sejarah Indonesia, kata diskriminasi rasial nyaris tidak terdengar karena dilarang untuk diperbincangkan dan tidak termuat dalam lembaran sejarah Indonesia.