1.apakah tujuan negara dan fungsi negara? 2.sebutkan dan jelaskan tujuan negara? 3.sebutkan 3 pendapat para ahli mengenai fungsi negara? 4.apa tujuan dalam pemb
PPKn
NadiaNasja
Pertanyaan
1.apakah tujuan negara dan fungsi negara?
2.sebutkan dan jelaskan tujuan negara?
3.sebutkan 3 pendapat para ahli mengenai fungsi negara?
4.apa tujuan dalam pembentukan uud 1945?
5.apakah pengertian bela negara?
6.pasal berapakah yang menyangkut pancasila sebagai ideologi negara?
2.sebutkan dan jelaskan tujuan negara?
3.sebutkan 3 pendapat para ahli mengenai fungsi negara?
4.apa tujuan dalam pembentukan uud 1945?
5.apakah pengertian bela negara?
6.pasal berapakah yang menyangkut pancasila sebagai ideologi negara?
1 Jawaban
-
1. Jawaban mieee
Tujuan utama berdirinya negara pada 1.hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth)
Fungsi Negara
Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah negara yang dapat menggerakan roda pemerintahan secara efektif. Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.
2.
a.Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat.
b. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan ke-sejahteraan rakyat.
c. Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
d. Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan.
3.Menurut Robert Mac lver, fungsi negara dibedakan menjadi; fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara hanya memajukan dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha-usaha rakyat. Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara langsung ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara aktif turut campur tangan dalam bidang perekonomian agar dapat memberi kehidupan yang layak bagi semua warga negaranya.
Sedangkan menurut Charles E. Merriam, negara mempunyai lima macam fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebe-basan Pendapat lain dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat.
b. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan ke-sejahteraan rakyat.
c. Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
d. Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan.