jelaskan bentuk negara !
PPKn
kikikrizky
Pertanyaan
jelaskan bentuk negara !
2 Jawaban
-
1. Jawaban a1213awan
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Hal itu tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Dalam pasal 37 ayat (5), pasal mengenai NKRI tersebut tidak dapat dirubah. -
2. Jawaban sheyalxxz
Republik : dipimpin oleh presiden
Kerajaan : dipimpin oleh raja wehehehe:3