PPKn

Pertanyaan

tuliskan tiga puluh tujuh pasal UUD!

1 Jawaban

  • (1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat di-agendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    (2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
    (3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar,sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    (4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    (5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
    (Semoga Membantu).

Pertanyaan Lainnya