PPKn

Pertanyaan

apa arti kekuasaan negara menurut john locke dan montesquieu?

2 Jawaban

  • John Locke
    Kekuasaan Legislatif. Kekuasaan legislatif
    adalah kekuasaan untuk membuat atau
    membentuk undang-undang (UU).
    Kekuasaan Eksekutif. Kekuasaan eksekutif
    adalah kekuasaan untuk melaksanakan
    undang-undang, termasuk kekuasaan yang
    untuk mengadili setiap bentuk pelanggaran
    terhadap undang-undang.
    Kekuasaan Federatif. Kekuasaan federatif
    adalah kekuasaan untuk melaksanakan suatu
    bentuk hubungan luar negeri.

    Montisquieu
    Kekuasaan Legislatif. Kekuasaan legislatif
    adalah kekuasaan untuk membuat atau
    membentuk undang-undang.
    Kekuasaan Eksekutif. Kekuasaan eksekutif
    adalah kekuasaan yang untuk melaksanakan
    undang-undang.
    Kekuasaan Yudikatif. Kekuasaan yudikatif
    adalah kekuasaan untuk mempertahankan
    undang-undang, termasuk juga kekuasaan
    untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap
    undang-undang.
  • Macam-macam Kekuasaan Negara Menurut John Locke

    Menurut dari John Locke sendiri, sebagaimana yang telah dikutip oleh Riyanto (2006:273) jika kekuasaan negara itu bisa dibagi menjadi sebanyak 3 macam kekuasaan, sebagai berikut.

    Kekuasaan Legislatif. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang (UU).Kekuasaan Eksekutif. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan yang untuk mengadili setiap bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.Kekuasaan Federatif. Kekuasaan federatif adalah kekuasaan untuk melaksanakan suatu bentuk hubungan luar negeri.

    Macam-macam Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu

    Tidak hanya John Locke saja, ada tokoh lain yang ikut berpendapat mengenai kekuasaan negara ini, contohnya Montesquieu. Sebagaimana yang memang sudah dikutip oleh Riyanto (2006:273).

    Kekuasaan Legislatif. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.Kekuasaan Eksekutif. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang untuk melaksanakan undang-undang.Kekuasaan Yudikatif. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk juga kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

    Pendapat yang telah diungkap atau dikemukakan oleh Montesquieu adalah salah satu bentuk penyempurnaan dari pendapat yang telah dikemukakan oleh John Locke.


    Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili itu sendiri dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan itu dilaksanakan oleh lembaga yang berbeda yang mana sifatnya saling terpisah satu sama lain. Sementara itu, teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias Politika.

Pertanyaan Lainnya