PPKn

Pertanyaan

jelaskan definisi hak asasi manusia menurut undang undang republik indonesia no39 tahun 1999 tentang ham pasal 1

1 Jawaban

  • HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pertanyaan Lainnya