jelaskan definisi hak asasi manusia menurut undang undang republik indonesia no39 tahun 1999 tentang ham pasal 1
PPKn
AnitaKhong7071
Pertanyaan
jelaskan definisi hak asasi manusia menurut undang undang republik indonesia no39 tahun 1999 tentang ham pasal 1
1 Jawaban
-
1. Jawaban Charistya
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.