apa landasan hukum MPR ?
PPKn
widifitrilia
Pertanyaan
apa landasan hukum MPR ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban shafahggt
Jadi, MPR adalah salah satu lembaga tinggi negara yang sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yakni DPR, Presiden. Penetapan keanggotaan MPR pun ditetapkan dengan Keputusan Presiden, setelah hasil Pemilihan Umum memilih anggota MPR/DPR selesai dilakukan. Tapi, tidak berarti MPR berada di bawah presiden, karena yg mengangkat Presiden dan Wakil Presiden adalah MPR setelah hasil Pemilu memilih Presiden selesai dilakukan. -
2. Jawaban Arif1n
Maksudnya, Anda ingin mengetahui landasan Undang-undang yg membawahi lembaga MPR atau produk Undang-undang yg dihasilkan MPR ? Pertanyaan Anda kurang jelas.
Baiklah, saya jelaskan singkat saja. Jika ditinjau dari UUD 45 Pasal 1 ayat 2 (setelah direvisi saat masa Reformasi 1998)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Jadi, MPR adalah salah satu lembaga tinggi negara yang sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yakni DPR, Presiden. Penetapan keanggotaan MPR pun ditetapkan dengan Keputusan Presiden, setelah hasil Pemilihan Umum memilih anggota MPR/DPR selesai dilakukan. Tapi, tidak berarti MPR berada di bawah presiden, karena yg mengangkat Presiden dan Wakil Presiden adalah MPR setelah hasil Pemilu memilih Presiden selesai dilakukan.
MPR juga mempunyai kewenangan untuk mengubah Undang Undang Dasar RI dengan melakukan serangkaian sidang dan berbagai persyaratan yg harus dipenuhi. Hasil produk MPR selama masa baktinya juga berupa Tap MPR (Ketetapan MPR) yang mengatur secara garis besar Undang-undang kenegaraan