Sebutkan 4 landasan hukum tentang kewajiban membela negara? (sebutkan bunyinya)
PPKn
scholorest
Pertanyaan
Sebutkan 4 landasan hukum tentang kewajiban membela negara? (sebutkan bunyinya)
2 Jawaban
-
1. Jawaban citra1010
UUD 1945 BAB XII Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Ayat (2): Usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung -
2. Jawaban tyaaa3
1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;
2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI;
4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Ketentuan hak dan kewajiban warga negara