PPKn

Pertanyaan

Sebutkan 4 landasan hukum tentang kewajiban membela negara? (sebutkan bunyinya)

2 Jawaban

  • UUD 1945 BAB XII Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), (5)

    Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

    Ayat (2): Usaha pertahanan dan

    keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung

  • 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;

    2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;

    3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI;

    4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Ketentuan hak dan kewajiban warga negara

Pertanyaan Lainnya