tolong carikan konsep pembagian kekuasaan di indonesia
PPKn
syifa1259
Pertanyaan
tolong carikan konsep pembagian kekuasaan di indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban Chikachrns
Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut oleh Indonesia ?
⬇⬇⬇⬇
Mekanisme pembagian kekuasaan ini sepenuhnya diatur oleh oleh UUD 1945. Pembagian kekuasaan ini terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian secara horizontal dan vertikal.
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. Berdasarkan UUD 1945, secara horizontal pembagian secara horizontal dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah.
1. Kekuasaan konstitutif
Yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR.
2. Kekuasaan Eksekutif
Yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.
3. Kekuasaan legislatif
Yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR.
4. Kekuasaan yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman
Yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dan Mahkamah Agung.
5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif
Yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
6. Kekuasaan Moneter
Yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, megatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini di pegang oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia.
Catatan : Pembagian kekuasaan tingkat pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis keuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.
b. Pembagian Kekuasaan secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.