PPKn

Pertanyaan

tolong carikan konsep pembagian kekuasaan di indonesia

1 Jawaban

  • Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut oleh Indonesia ? 
    ⬇⬇⬇⬇

    Mekanisme pembagian kekuasaan ini sepenuhnya diatur oleh oleh UUD 1945. Pembagian kekuasaan ini terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian secara horizontal dan vertikal.

    a. Pembagian kekuasaan secara horizontal

    Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. Berdasarkan UUD 1945, secara horizontal pembagian secara horizontal dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah.

    1. Kekuasaan konstitutif

    Yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR.

    2. Kekuasaan Eksekutif

    Yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.

    3. Kekuasaan legislatif

    Yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR.

    4. Kekuasaan yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman

    Yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dan Mahkamah Agung. 

    5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif

    Yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    6. Kekuasaan Moneter

    Yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, megatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini di pegang oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia.


    Catatan : Pembagian kekuasaan tingkat pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis keuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.

    b. Pembagian Kekuasaan secara Vertikal

    Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.



Pertanyaan Lainnya