jika seorang perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami,atau mahramnya,mayat itu hendaklah ditayamumkansaja,tidak boleh dimandikan oleh la
B. Arab
resiristy
Pertanyaan
jika seorang perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami,atau mahramnya,mayat itu hendaklah "ditayamumkan"saja,tidak boleh dimandikan oleh laki laki yang lain begitu juga jika yang meninggal adalah seorang laki laki,sedangkan disana tidak ada laki laki,istri atau mahramnya,mayat itu ditayamum kan saja , apa saja yang terjadi dilingkungan mu?
2 Jawaban
-
1. Jawaban viaarendy
di sholati di masjid dan memanggil masyarakat lain untk memakam kannya.. -
2. Jawaban sumitrohanapi
bisa di mandikan oleh anaknya