PPKn

Pertanyaan

tugas kemenko bidang kemaritiman

1 Jawaban

  • 1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman;

    2.pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman;

    3.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;

    4.koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penguatan negara maritim dan pengelolaan sumber daya maritim;

    5.koordinasi kebijakan pembangunan sarana dan prasarana kemaritiman;

    6.pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;

    7.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; dan

    8.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

    9.Menyelesaikan segala urusan Paslon Gub DKI.

Pertanyaan Lainnya