PPKn

Pertanyaan

Pendapat/keterkaitan piagam jakarta, proklamasi, dan uud 1945.

2 Jawaban

  • Hubungan antara Panacasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945Adapun hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, meliputi hubungan secara formal dan secara material. a. Hubungan Secara Formal, bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945; bahwa Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai Mukadimah UUD 1945 juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya; bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI. b. Hubungan Secara Material, yaitu proses perumusan Pancasila: sidang BPUPKI membahas dasar filsafat Pancasila, baru kemudian membahas Pembukaan UUD 1945; sidang berikutnya tersusun Piagam Jakarta sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945. Merujuk kepada sejarah tentang urut-urutan penyusunan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945, penyusun melihat bahwa para pendiri Negara menganggap penting perumusan dasar Negara untuk dibahas karena memang suatu Negara yang akan dibentuk harus memiliki dulu dasar ideologi Negara. Pada saat itu sudah ada ideologi komunis dan liberal. Dan bangsa Indonesia menginginkan dasar Negara sesuai pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri. Dasar Negara tersebut mendapatkan suatu legalitasnya dalam Piagam Jakarta yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945. Dengan masuknya rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD, maka Pancasila menjadi inti dari Pembukaan UUD 1945 dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 menjadi kuat, apalagi dari Penjelasan UUD 1945 dikatakan kalau Pembukaan itu memiliki empat pokok pikiran dan ternyata keempat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 itu tiada lain adalah Pancasila.Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila.
  • HUBUNGAN ANTARA PANCASILA, UUD 1945 DAN  PROKLAMASI Pancasila, UUD 1945 dan proklamasi merupakan satu kesatuan dasar Negara yang juga merupakan syarat membentuk suatu Negara. Adapun hubungan satu sama lain, sebagai berikut : 1)      Hubungan Antara Pancasila dan UUD 1945 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama dengan Undang-Undang dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7, ditetapkan  oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945. Inti pembukaan pada hakikatnya terdapat pada Alenia ke empat sebab segala aspek penyelenggaraan Negara yang berdasarkan pancasila terdapat pada alenia tersebut. Oleh karena itu, dalam pembukaan inilah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filasafat Negara Republik Indonesia. Dengan dicantumkannya pancasila secara formal dalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara adalah perpaduan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas cultural, religious dan asas kenegaraan yang unsurnya terdapat pada pancasila. Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sbagai berikut : Bahwa rumusan pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti tercantum dalam pembukaa UUD 1945 alenia IV.Pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah merupakan Pokok Kidah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu : sebagai dasarnya, Karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia, dan sebagai memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggiPembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesaun yang tidak dapat dipisahkan juga berkedudukan sebagai suatu yan bereksistensi sendiri, yaitu hakikatnya pembukaan UUD 1945 yng intinya adlah pancasila sebagai sumber dari batang tubuh UUD 1945. Secara kronologis mteri yang dibahas pertama oleh BPUPKI adaah dasar filasafat pancasila lalu pembukaan UUD 1945. Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada pancasila, atau dengan kata lain pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal itu berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.  2)      Hubungan Antara UUD 1945 dengan Proklamasi Sebagaimana telah ditetapkam dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Kebersatuan antara proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 dpat dijelaskan sebagai berikut : Disebutkannya kembali pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alenia ketiga pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkanDitetapkannya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari proklamasiPembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan asas kerokhanian Pancasila.

Pertanyaan Lainnya