komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha tugas dan fungsinya
PPKn
novitamaro6024
Pertanyaan
komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha tugas dan fungsinya
1 Jawaban
-
1. Jawaban selmaa08
FUNGSI
1. Kepentingan konsumen,
2. pelaku usaha,
3. pemerintah/birokras.
4. kepentingan nasional/kepentingan public.
TUGAS>>
1. Menyebarluaskan informasi kepada konsumen.
2. Memberi nasihat kepada konsumen
3. Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi.
4. Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah.
5. Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok.