warga negara yang terlambat arau tidak membayar pajak kepada negara akan mendapat sanksi berupa...????
PPKn
iffa2001
Pertanyaan
warga negara yang terlambat arau tidak membayar pajak kepada negara akan mendapat sanksi berupa...????
1 Jawaban
-
1. Jawaban Alyssa0525
1. Sanksi Denda
Sanksi Denda Merupakan jenis sanksi yang paling banyak tercantum di dalam UU perpajakan. Terkait dengan jumlahnya, denda bisa ditetapkan dalam jumlah tertentu, presentasi dari jumlah tertentu atau suatu angka dari hasil kali jumlah tertentu.
2. Sanksi Bunga
Sanksi bunga akan dijatuhkan kepada Wajib Pajak yang sudah menunaikan kewajiban pajaknya, namun belum membayarnya dengan jumlah yang benar atau terlambat membayarnya. Dalam kasus ini Wajib Pajak diberikan sebuah kebebasan untuk melakukan perubahan atas SPT yang telah disampaikan dengan melampirkan juga pernyataan tertulis kepada petugas pajak sebelum diadakan tindakan pemeriksaan. Bila hasil koreksi pajak tersebut mengakibatkan utang pajak semakin besar maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan sanksi 2% perbulan atas kekurangan pajak tersebut dan dihitung saat menyampaikan SPT hingga tanggal akhir pembayaran.
3. Sanksi Kenaikan
Sanksi Kenaikan ini merupakan sanksi yang sangat ditakuti oleh para Wajib Pajak. Dikarenakan bila mendapatkan sanksi kenaikan ini, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak menjadi berlipat ganda. Sanksi Kenaikan sebenarnya dihitung menggunakan presentase tertentu dari jumlah pajak yang kurang bahkan tidak dibayar.
4. Sanksi Pidana
Dalam perpajakan , sanksi pidana dikenakan sebagai upaya terakhir untuk semakin meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak dan sekaligus sebagai efek jera bagi para pelaku pelanggaran. Namun, Pemerintah tetap memberikan keringanan dalam mencanangkan sanksi pidana dalam pajak, yakni bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melanggar Pasal 38 UU KUP tidak dikenakan sanksi pidana tetapi tetap dikenakan sanksi administrasi.
#maafklosalah
#semogamembantu