PPKn

Pertanyaan

Analisislah isi pasal 7A dan 7B UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

1 Jawaban

  • 7a
    Presiden dan/atau wapres dapat di berhentikan dari jabatannya oleh mpr atas usul dpr bila melakukan pelanggaran berupa
    -korupsi
    -penyuapan
    -penghiatan terhadap negara
    -tindak pidana berat lainnya
    -perbuatan tercela
    -presiden dan/atau wapres tidak memenuhi syarat lagi

    7B
    1. usul pemberhentian presiden dan wapres diajukan oleh dpr ke mpr namun terlebih dahulu meminta mk untuk memeriksa, mengadili dan memutus usul dpr ttg pemberhentian presiden dan wapres.

    2. pendapat dpr ttg usul pemberhentian presiden dn wapres adalah dlm rangka pelaksaana fungsi pengawasan dpr.

    3. pengajuan permintaan dpr kpd MK hanya dpt di lakukan dengan dukungan minimal 2/3 jumlah dpr yang di hadiri minimal 2/3 dari jml anggota dpr

    4. Mk wajib memeriksa mengadili memutus pendapat dpr paling lambat 90 hari setelah dpr mengajukan permintaan

    5.apabila mk memutuskan bahwa presiden dn wapres melakukan pelanggaran hukum, dpr menyelenggarakan sidang paripurna kpd mpr

    6. mpr wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul dpr paling lambat 30 hari sejak mpr menerima usul itu.

    7. keputusan mpr ttg usul pemberhentian presiden dan wapres di ambil dlm rapat paripurna mpr yg di hadiri minimal 3/4 dari jml anggota. disetujui minimal 2/3 dari jml anggota yg hadir.

Pertanyaan Lainnya