Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wil
PPKn
aufasalik12161
Pertanyaan
"Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa"
Pernyataan tersebut terdapat dalam UU RI Nomor??
Pernyataan tersebut terdapat dalam UU RI Nomor??
1 Jawaban
-
1. Jawaban BRAN16
pasal 1 ayat 1 UURI No.3 Tahun 2002