PPKn

Pertanyaan

bagaimana kerangka umum pembukaan uud 1945

1 Jawaban

  • Dalam rangka pelaksanaan kehidupan nasional Idonesia telah memiliki seperangkat sarana yang dapat digunakan sebagai acuan yaitu Pancasila sebagai falsafah,ideologi dan dasar negara, UUD 1945 sebagai hukum dasar, Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional, Ketahanan Nasional sebagai konsepsi yang merupakan prasyarat untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional.Pancasila sebagai Falsafah, Ideologi, dan Dasar Negara RIBangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan yang bersumber pada akar budaya dan nilai-nilai religiusnya yang terkristalisasi dalam Pancasila.Pancasila sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia merupakan asas pemersatu masyarakat Indonesia yang bhinneka. Sebagai intisari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohani oleh bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia terkandung di dalamnya konsepsi dasar megenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.Pancasila tidak hanya sebagai pandangan hidup bangsa, tetapi juga sebagai dasar negara RI. Pancasila dalam kedudukan ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofiche Gronslag). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.Konsekuensinya, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Pancasila juga merupakan sumber dari segala sumber hukum, yaitu sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara RI beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.Pancasila sebagai dasar filsafat negara RI secara resmi disahkan oleh PPKI pada sidang tanggal 18 Agustus 1945, tecantum dalam pembukaan UUD 1945 dan diundangkan dalam “Berita Republik Indonesia” tahun II no. 7 tanggal 15 Februari 1946. Penegasan sebagai dasar negara termuat dalam ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998.Pancasila juga merupakan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi ini, pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil pemikiran seseorang atau sekelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila diangkat dari nila-nilai adat istiadat, kebudayaan, dan nilai religius yang terdapat pada padangan hidup masyarakat Indonesia.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai dasar negara dan ideologi nasional secara konsepsional megandung nilai-nilai demokrasi, HAM, persatuan dan kesatuan dalam semangat kekeluargaan dan kebersamaan yang harmonis, serta ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebhinnekhaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk secara berdaulat dan mandiri menata kehidupan di dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi setiap warga negara Indonesia, para penyelenggara, lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan.

Pertanyaan Lainnya