Penyelesaian pelanggaran HAM biasa diatur dalam kuhp dan undang undang lain berikut ini yang bukan lembaga peradilan ham adalah
PPKn
BilalAriyanto750
Pertanyaan
Penyelesaian pelanggaran HAM biasa diatur dalam kuhp dan undang undang lain berikut ini yang bukan lembaga peradilan ham adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban rika407
1. Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).
2. Komisi Nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
3. Pengadilan HAM.
4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
5. Biro Konsultan (bantuan hukum Fakultas Hukum).
itu yang termasuk, semoga membantu.