PPKn

Pertanyaan

Penyelesaian pelanggaran HAM biasa diatur dalam kuhp dan undang undang lain berikut ini yang bukan lembaga peradilan ham adalah

1 Jawaban

  • 1. Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).
    2. Komisi Nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
    3. Pengadilan HAM.
    4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
    5. Biro Konsultan (bantuan hukum Fakultas Hukum).
    itu yang termasuk, semoga membantu.

Pertanyaan Lainnya